Jual MEN-FIX MF 16-PS3050-C Dilarang Merokok Sticker Sign
Jual MEN-FIX MF 16-PS3050-C Dilarang Merokok Sticker Sign
Sakhadaya.com adalah distributor MEN-FIX MF 16-PS3050-C Dilarang Merokok Sticker Sign resmi di Indonesia. MEN-FIX sendiri merupakan perusahaan nasional yang fokus mengembangkan produk sign.
Spesifikasi :
- Merk : MEN-FIX
- Model : MF 16-PS3050-C
- Product Name : MEN-FIX MF 16-PS3050-C Dilarang Merokok Sticker Sign.
- Application : Area mudah terbakar, Ruangan ber-AC, fasilitas Kesehatan & pendidikian, Transportasi Umum.
- Material : Sticker Vinyl dan Laminasi.
- Size : 30 x 50cm
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Customer Service kami.
Baca Juga : MEN-FIX MF 16-PS3050-B Dilarang Parkir Di Area Ini Sticker Sign, ONEBIZ.id
Keterangan
Stiker vinyl ini menghadirkan kualitas premium dengan ketahanan terhadap air, panas, dan berbagai cuaca. Proses cetak ecosolvent menjadikannya ramah lingkungan sekaligus menghasilkan warna yang tajam dan tahan lama. Setiap detail – dari tulisan hingga simbol – terlihat jelas, sehingga memberikan kesan profesional sekaligus menyampaikan pesan dengan efektif.
- Fungsi Utama (Function)
Stiker ini berfungsi sebagai Penegak Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Komunikasi Visual Universal: Simbol rokok berasap yang dicoret garis merah adalah bahasa visual yang dimengerti di seluruh dunia. Tanpa membaca teksnya pun, orang asing atau anak kecil paham bahwa aktivitas merokok tidak diperbolehkan di situ.
- Penanda Zonasi: Kalimat “DI AREA INI” menegaskan batasan wilayah. Ini berfungsi memberi tahu perokok bahwa mereka memasuki zona steril, sehingga mereka harus mematikan rokoknya sebelum melangkah lebih jauh.
- Tujuan (Purpose)
Tujuannya mencakup aspek Keselamatan (Safety), Kesehatan (Health), dan Kebersihan:
- Pencegahan Kebakaran (Fire Safety): Ini tujuan paling kritis. Mencegah percikan api rokok atau puntung panas memicu ledakan di area yang menyimpan bahan mudah terbakar (seperti SPBU, gudang kimia, atau ruang arsip kertas).
- Perlindungan Kesehatan: Melindungi orang lain (perokok pasif) dari bahaya asap rokok, terutama di ruangan ber-AC yang sirkulasi udaranya tertutup.
- Menjaga Kebersihan: Mencegah area menjadi kotor dan bau akibat abu rokok serta puntung yang dibuang sembarangan.
- Kepatuhan Regulasi: Memenuhi peraturan pemerintah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di gedung perkantoran, sekolah, dan fasilitas kesehatan
Reviews
There are no reviews yet.